Jumat, 22 Oktober 2010

karyawan/profesional

  1. foto copy KTP suami+istri
  2. foto copy kartu keluarga & surat nikah
  3. foto copy KTP,KK & surat penjamin(kalau dibutuhkan)
  4. foto copy bukti kepemilikan tanah(AJB,PBB,PLN,PAM&Telp)
  5. Foto copy tabungan / Rek. koran 3 bln terakhir
  6. slip gaji/surat ket.penghasilan(asli)
  7. foto copy surat ijin praktek

    Wiraswasta

    1. foto copy KTP suami+istri
    2. foto copy kartu kel. & surat nikah
    3. foto copy KTP,KK & surat penjamin (bila dibutuhkan)
    4. foto copy bukti kepemilikan tanah (AJB,PP,PLN,PAM &Tlp)
    5. foto copy tabungan / rek. koran 3 bln terakhir
    6. foto copy SIUP,NPWP,TDP & ket Domisili
    7. akte pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh DEPKEH

    Badan Hukum

    1. foto copy KTP Direksi dan komisaris
    2. foto copy NPWP,SIUP,TDP dan ket. Domisili
    3. Rek. koran 3 bln terakhir
    4. akte pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh DEPKEH


    persyaratan ini teleh ditetapkan Oleh : Departemen Keuangan